0 Comment

 

Persyaratan Akta Kelahiran

 

  1. BAGI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) USIA 0 – 60 HARI

 

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin,Puskesmas (ASLI);
    2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat (ASLI);
    3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak di ketahui asal usul keberadaan orang tuanya (ASLI);
    4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan dan Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui
    Kelurahan (ASLI);
    5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat nikah / asal – usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri;

6.Fotokopi KTP / KK Orang tua dan/ Pelapor yang masih berlaku;
7. Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku;
8. Pengajuan KK baru karena penambahan anggota keluarga (ASLI)
9. Fotokopi PASSPORT/KITAS/SKTT apabila salah satu orang tua Warga Negara Asing;
10. Pelapor adalah:

Orang tua bayi, untuk pendaftaran akta usia 0 – 18 tahun;
· Orang tua / Yang bersangkutan bagi pendaftaran akta usia > 18 tahun;
· Saudara sekandung dari orang tua ( dengan menunjukkan bukti pendukung / KK );
· Kakek / Nenek dari Ibu atau dari Bapak
11. Surat Pernyataan penolong kelahiran “apabila tidak dapat menunjukkan bukti kelahiran Bidan atau Dokter “yang dibuat oleh pelapor atau orang tua yang diketahui oleh RT, RW dan LURAH;
12. Surat Pernyataan “bersedia dicatatkan Anak dari seorang ibu ” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua, apabila tidakbisa menunjukkan Akta Perkawinan sah dari kedua orang tuanya ;
13. Surat kuasa apabila pelapor sakit keras / cacat;
14. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau fotokopi ijasah ibu kandung apabilatidak bisa menunjukan akta perkawinan /surat nikah/bukti perkawinan yang sah secara hukum negara;
15. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

Posting Komentar

 
Top